Prosedur Membawa Senjata Api di Pesawat


Beberapa faktor yang menjadi pedoman dalam menggunakan jasa penerbangan pesawat udara antara lain adalah faktor keamanan dan kenyamanan penerbangan, baik untuk penumpang pesawat maupun awak kabin pesawat itu sendiri.

Dalam rangka melindungi selama dalam penerbangan, peraturan dibidang keamanan penerbangan (Internasional & Nasional), salah satu diantara peraturan bahwa penumpang pesawat udara dapat membawa senjata tajam atau senjata api (pistol) beserta pelurunya dalam pesawat udara sipil dengan cara dititipkan atau diserahkan secara resmi kepada petugas.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui peraturan Nomor : SKEP/100/VI/2003 tentang "Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil Yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan" memberikan petunjuk teknis bagi penumpang pesawat udara sipil yang memiliki (secara resmi) senjata api ukuran tertentu beserta pelurunya bisa membawanya dalam penerbangan dengan mengikuti peraturan yang ada.

Dalam peraturan tersebut mengatur pembatasan untuk jenis dan kaliber senjata api, peluru yang merupakan bagian tak terpisahkan dari operasional sebuah senjata dikategorikan sebagai "barang/bahan berbahaya/dangerous goods kelas I (explosive)" karena keberadaan dan sifatnya harus dilakukan pembatasan dalam pengangkutan.

Senjata api, senjata tajam berukuran lebih dari 5 cm atau benda lain yang dapat dipergunakan sebagai senjata harus diserahkan kepada pengangkut. Senjata api, senjata tajam serta benda lain yang dapat dipakai sebagai alat utk mengancam atau memaksakan kehendak dilarang dimasukkan atau ditempatkan di dalam kabin pesawat udara.

Barang-barang tersebut diperlakukan sebagai Security Item Box dengan kondisi disimpan ditempat yang tidak terjangkau oleh awak pesawat udara dan penumpang.

Adapun senjata api yang bisa dibawa sebagaimana peraturan yang ada adalah :


- max 12 butir/pax (penumpang)
- max dengan caliber 9 mm
- batas jumlah perflight Max 100 butir/aircraft

Standard 'Dangerous Goods' :
1. Packing
2. Labelling
3. Marking
4. Doc. Disediakan oleh operator penerbangan

Petunjuk teknis penanganan pengangkutannya sebagai berikut : bahwa siapapun penumpang, dari manapun asal kesatuannya, apapun pangkat dan jabatannya ketika yang bersangkutan menggunakan transportasi udara dengan pesawat udara sipil, maka diberlakukan peraturan sebagaimana SKEP/100/VI/2003 tentang "Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil Yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru Dalam Dan Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan". Kalimat "menyerahkan" pada proses penitipan memiliki pengertian bahwa senjata api tidak ditemukan oleh petugas security/operator mesin X-Ray di dalam tas atau bagasi, sebagai hasil tayangan monitor mesin X-Ray.

Sebelum dan selama penerbangan dilarang membawa senjata api dan peluru ke dalam kabin pesawat, adapun prosedurnya adalah:

A. Senjata api dan peluru dilaporkan ke Airport Security dengan menyerahkan surat ijin kepemilikan/penguasaan senjata api dan peluru. Peluru dikosongkan dari senjata api oleh pemilik/pemegangnya.

B. Penumpang didampingi Airport Security menyerahkan senjata api dan peluru ke petugas check in dengan tanda bukti

C. Senjata api diperlakukan sebagai Security Item

D. Peluru diperlakukan sebagai Dangerous Goods

E. Senjata api dan peluru diserahkan ke penumpang di pintu keluar ruang kedatangan dengan tanda bukti

Berikut ini sedikit tambahan penjelasan prosedur mengenai Securiti Item maka pemilik senjata api/security item wajib menyerahkan senjata api/security item kepada perusahaan pengangkut seperti yg tertulis pada PP N0.3/2001 PASAL 60/1, petugas pengangkutan melakukan :

1. Memeriksa dan mencatat indentitas/ surat ijin pemilik security item

2. Memeriksa dan mencatat ticket dan bording pass pemilik security item :
a. Nama pax
b. Tujuan pax
c. No seat pax

Security item dapat dirilis apabila pemilik/ penumpang telah memiliki tanda/bukti flight (boarding pass) sebagai penumpang pesawat.

3. Memeriksa dan mencatat jumlah security item dengan benar contoh:
a. Pistol
b. Magazen
c. Peluru

Mengecek dan memeriksa packing security item (yang disediakan pengangkut) dalam keadaan aman dengan standar Dangerous Goods

4. Pemilik senjata api/security item diberikan tanda bukti security item oleh perusahaan pengangkut.

Seperti yang tertulis PP N0.3/2001PASAL 60 ayat 3.

5. Security wajib memastikan dan mengawasi senjata api/security item berada dalam box security item dalam keadaan aman dan terkunci dengan baik.

Semua peraturan yang berkaitan dengan keamanan penerbangan tersebut bersumber secara internasional dari ICAO (Annex 17, Annex 18 beserta dokumen- dokumennya) dan berlaku secara universal diseluruh negara yang tunduk dan taat pada peraturan tersebut serta bertujuan memberikan perlindungan kepada awak pesawat udara dan penumpang selama penerbangan, sehingga pengangkutan senjata api beserta pelurunya yang memiliki ukuran lebih besar dari ukuran tersebut tidak direkomendasikan, kecuali menggunakan penerbangan khusus (tidak melibatkan penumpang umum).

Semenjak peraturan tersebut diundangkan maka seluruh masyarakat pengguna jasa penerbangan sipil dapat dianggap sudah mengetahui, karena ketidaktahuan mereka akan peraturan yang telah diundangkan bukanlah alasan pembenar. Kenyataan dilapangan menunjukkan bahwa masih banyak pihak-pihak yang memiliki senjata api beserta peluru (militer maupun perorangan) belum memahami peraturan keamanan penerbangan sipil, sehingga masih sering dijumpai kesalahpahaman antara pemilik senjata api dengan petugas aviation security atau pengangkut.

Upaya terbaik dan efektif yang dapat dilakukan dengan cara melaksanakan sosialisasi secara terus menerus kepada pihak- pihak terkait, dengan harapan tiap instansi yang karena lingkup dan sifat tugasnya harus membawa senjata api beserta peluru dalam pesawat udara sipil secara berjenjang memahami peraturan perundangan yang berlaku.

Para pejabat pada instansi terkait dengan kepemilikan senjata api memiliki tanggung jawab secara moral untuk mensosialisasikan kepada seluruh anggota pasukan. Apabila seluruh anggota pasukan dari institusi pemegang senjata api telah memahami peraturan keamanan dan keselamatan pe- nerbangan sipil, maka tidak akan terjadi benturan dilapangan antara pemilik/ pemegang/pembawa senjata api dengan petugas aviation security maupun petugas check-in counter staf pada proses penyerahan senjata api untuk diangkut dengan pesawat udara sipil.

Kita semua pasti ingin mendapat jaminan keamanan pada saat menjadi penumpang pesawat udara sipil, walaupun pada kompartemen pesawat udara tersebut terdapat titipan senjata api beserta pelurunya, dan jaminan rasa aman tersebut akan terwujud manakala semua pihak telah memahami, menghormati serta memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaannya dengan mengambil peran secara aktif.

Subscribe to receive free email updates: