Pesan Tiket Pesawat Wajib Pakai NIK dan Peduli Lindungi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi masyarakat yang memesan tiket pesawat.

Keputusan tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No.62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kemenhub No.63 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Mewajibkan penumpang pesawat udara untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara," demikian dalam keterangan siaran pers bersama Satgas Covid-19 dan Kemenhub, Rabu (11/8).

Selain itu, penumpang pesawat diwajibkan menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

Juru Bicara Satgas Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pembaruan aturan ini sejalan dengan dengan Instruksi Mendagri Nomor 30,31, dan 32 Tahun 2021 dan SE Satgas Nomor 17 dan 18 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang pada masa pandemi Covid-19.

Adita mengatakan, kebijakan baru tersebut nantinya hanya akan berlaku bagi pengguna transportasi udara saja. "Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021.

Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8).

Dalam SE Kemenhub juga diatur soal larangan memberikan makanan dan/atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi di bawah dua jam kecuali untuk kepentingan medis.

"Apabila terdapat penumpang yang melakukan pengembalian (refund) tiket penerbangan, proses pengembalian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi aturan itu.

Sementara terhadap personel pesawat udara yang bertugas dalam penerbangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Subscribe to receive free email updates: